Nokia gembira
mengumumkan kemenangan
melawan Research In Motion (RIM)
dalam sengketa hak paten. Diklaim
Nokia, pembesut BlackBerry tersebut
melanggar patennya yang berhubungan dengan teknologi
wireless local access network (WLAN). Seorang hakim juri mendukung
Nokia. Juri tersebut seperti dikatakan
perusahaan asal Finlandia ini
menemukan bukti bahwa RIM telah
melanggar kontrak. RIM dengan
demikian tidak berhak memproduksi atau menjual produk WLAN tanpa
adanya kesepakatan royalti. Dilansir Reuters, Rabu (28/11/2012),
Nokia yang tengah berupaya
menggali sumber pendapatan lain
dari pemasukan royalti,
mendaftarkan kasus sengketa hak
paten ini di pengadilan Amerikat Serikat, Inggris dan Kanada. Ini
dilakukan untuk memperkuat hasil
putusan pengadilan. “Ini akan berdampak pada sisi
finansial yang signifikan. Semua
perangkat BlackBerry mendukung
WLAN, meski volumenya kecil di
negara-negara ini,” demikian
pendapat analis dari IDC Francisco Jeronimo. Menurut Nokia, pihaknya dan RIM
menandatangani perjanjian lisensi
silang pada 2003. Perjanjian ini
meliputi standar paten seluler.
Selanjutnya kesepakatan ini diubah
pada 2008. RIM mencari arbitrasi di 2011. Mereka berargumen bahwa
lisensi harus diperluas mencakup
paten WLAN. Nokia bersama Ericsson dan
Qualcomm, memimpin sebagai para
pemegang paten terkemuka di
industri wireless. Bagi Nokia sendiri,
royalti paten menghasilkan
pendapatan tahunan sekitar USD 646 juta. Sementara itu, RIM belum
memberikan komentarnya terkait
dengan laporan ini.
No comments:
Post a Comment